Nama Indonesia : Baza Hitam ¦ Nama Ilmiah : Aviceda leuphotes(Dumont,1820) ¦ English : Black Baza
Deskripsi
Berukuran kecil 32 cm, mudah dikenali, berwarna hitam dan putih. Jambul hitam panjang dan sering terangkat naik. Sebagian besar bulu hitam, dengan garis lebar putih di pada dada, sayap berbercak putih, dan perut bergaris pita gelap. Pada waktu terbang, sayap yang pendek membulat berpola garis-garis hitam dan bulu sekunder abu-abu (kontras dengan bulu primer yang pucat berujung hitam).
Kepakan sayap seperti gagak, saat meluncur sayap terlihat datar.
Iris coklat gelap, paruh berwarna tanduk dengan sera abu-abu, kaki abu-abu gelap.
Penyebaran
Di Dunia: Tersebar di kawasan Himalaya, India Selatan, Cina Selatan,dan Asia Timur. Pada musim dingin bermigrasi ke selatan melintasi Thailand, Malaysia ke Indonesia, khususnya ke kawasan Sunda Besar.
Indonesia: Sumatera, Kepulauan Riau dan Jawa. Di Sumatra saat ini hanya beberapa catatan kecil di Taman Nasional Kerinci Seblat dan Pulau Rupat. Di Jawa hanya beberapa catatan kecil saja. Tercatat di Caringin, Sukabumi pada 17 November 1980 dan Maret 1978(S. Van Balen 1984). Gunung Merapi, Pegunungan Slamet. Tidak ada catatan di Bali.
Suara
Lemah, satu sampai tiga nada teriakan tipis seperti camar.
Habitat
Menghuni seluruh kawasan hutan hujan mulai dari bagian bawah hingga mencapai ketinggian 1800 m dpl. Namun demikian, lebih banyak ditemukan mulai dari ketinggian 200-1800 m dpl. Selain hutan hujan, jenis ini juga ditemukan di kawasan hutan industri dengan tipe vegetasi hutan pinus.
Berbiak
Berbiak pada bulan Mei – Agustus. Bersarang di pohon – pohon tinggi di Hutan. Sarang berupa tumpukan ranting dan dedaunan sebagai lapisan sarang. Jumlah telur 2 – 3 butir telur dengan masa pengeraman 27 – 29 hari. Keduanya melakukan pengeraman secara bergantian.
Kebiasaan dan Status Migrasi
Terbang dengan kepakan yang cepat dalam kelompok besar pada musim migrasi. Di Thailand >1000 individu dalam satu kelompok. Merupakan jenis yang melakukan migrasi panjang setiap tahunya (Compelete migrant).
Status Keterancaman dan Perlindungan
Perburuan ilegal untuk perdagangan dan pemeliharaan ilegal menjadi ancaman serius bagi jenis ini.
Dilindungi Undang-Undang No.5 Tahun 1990 dan PP No. 7 & 8 Tahun 1999. Masuk kedalam kategori Least Concern (IUCN 2011) Appendix II CITES.